Peristiwa

Empat Residivis Spesialis Pembobol Minimarket di Sidoarjo Diringkus Polisi

×

Empat Residivis Spesialis Pembobol Minimarket di Sidoarjo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pembobol minimarket, Diringkus polisi
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Polisi berhasil mengamankan empat orang residivis pembobol minimarket di wilayah Malang. Dalam kurun waktu tiga bulan mereka berhasil membobol tiga minimarket.

Mereka adalah AW, (54) dan SM, (30) keduanya warga Purworejo Wonogiri Jateng, H, (40) warga Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Badegan Ponorogo, sedangkan HS, (42) warga Semampir Surabaya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, keempat pelaku menjalankan aksinya di wilayah Sidoarjo.

“Tanggal 2 Desember 2023, mereka membobol minimarket di Desa Kemuning Tarik, tanggal 8 Januari membobol di wilayah Anggaswangi Sukodono, dan di Bulan Februari 2024 mereka membobol minimarket di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Buduran,” kata Agus Sidoarjo, Selasa (2/4/2024).

Diketahui H dan HS bertugas mengawasi keadaan sekitar dari depan minimarket kemudian AW dan SM bertugas membobol tembok dan masuk ke dalam minimarket.

“Dari pengakuan pelaku barang yang diambil berupa rokok, serta merusak brankas milik minimarket untuk diambil uangnya,” jelas Agus.

Agus menerangkan kawanan pembobol minimarket ini tertangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berawal mendapati dua orang mencurigakan di depan minimarket di daerah Kecamatan Prambon sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah diamati terdapat dua orang lagi yang keluar dari sekitar minimarket. Kemudian, keempat pelaku pergi meninggalkan toko menuju ke arah Desa Jumputrejo, Sukodono.

“Sesampainya di sebuah toko kelontong keempat pelaku berhenti. Mereka tidak menyangka jika polisi sudah membuntutinya dari kejauhan. Kemudian kita lakukan penggeledahan di toko kelontong tersebut,” terang Agus.

Ia menambahkan setelah digeledah, ditemukan puluhan rokok berbagai merk serta sejumlah uang tunai. Para pelaku mengaku usai membobol minimarket tersebut.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara,” tandas Agus. (Ji)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *