Jawa TimurKriminal

Dua Pesilat Jadi Tersangka Usai Lakukan Pengeroyokan di Jombang

×

Dua Pesilat Jadi Tersangka Usai Lakukan Pengeroyokan di Jombang

Sebarkan artikel ini
Usai Lakukan Pengeroyokan di Jombang, Dua Pesilat Akhirnya Jadi Tersangka

Usai Lakukan Pengeroyokan di Jombang, Dua Pesilat Akhirnya Jadi Tersangka

Lenterainspiratif.id | Jombang – Dua Pesilat Jadi Tersangka Usai Lakukan Pengeroyokan di Jombang. Usai insiden pengeroyokan seorang pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang akhirnya sebanyak 48 anggota perguruan silat diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, ada sekitar 300 anggota perguruan silat dari Kediri, Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Nganjuk, Mojokerto, dan Jombang yang berkumpul di Flyover Peterongan , Jombang pada Kamis (16/12) malam.

“Ada imbauan di grup (WhatsApp) mereka, karena beberapa hari sebelumnya ada rekan mereka yang sempat dipukul sekelompok pemuda, mereka aksi solidaritas sweeping ke Jombang,” kata Teguh kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/12/2021).

Mereka kemudian berkonvoi ke pusat kota Jombang untuk mencari pelaku yang menganiaya rekan mereka.

Lalu sesampainya di Jalan KH Wahid Hasyim mereka melakukan pengeroyokan terhadap EPW (20), warga Kecamatan Perak, Jombang. Saat itu, korban sedang asyik berfoto dengan dua temannya. Pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat mereka konvoi, korban sedang foto-foto di trotoar. Massa mengira korban sedang merekam kegiatan mereka. Akhirnya mereka marah dan melakukan pengeroyokan,” terangnya.

Akibatnya, EPW menderita sejumlah luka lebam di kepala dan tangannya. Ia langsung melapor ke Polres Jombang. Selain mengamankan 48 pesilat, polisi juga sita 28 motor yang digunakan untuk konvoi tersebut.

“Ada dua orang yang kami tetapkan tersangka. Sesuai alat bukti mereka mengeroyok korban di Jalan Wahid Hasyim,” jelas Teguh.

Kedua tersangka yaitu Andrian Trimadeni (21), warga Desa Songsong, Jatikalen, Nganjuk dan Nurwahid Saefudin (22), warga Desa Kedungurip, Megaluh, Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Untuk yang lain, kami kumpulkan alat bukti, kalau tidak ada indikasi pidana, kami lakukan pembinaan, kami panggil orang tuanya,” cetus Teguh.

Tidak hanya itu, tambah Teguh, pihaknya juga menyelidiki dalang yang menggerakkan massa pesilat ke Jombang.

“Kami dalami komandonya melalui di grup-grup komunikasi mereka, indikasinya sudah ada perencanaan,” tandasnya. ( dit )

Print Friendly, PDF & Email