HukumKriminal

Dua Pemuda Ngoro, Dibekuk Petugas Kepolisian Saat Edarkan Pil Koplo

×

Dua Pemuda Ngoro, Dibekuk Petugas Kepolisian Saat Edarkan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

foto : petugas tunjukkan pelaku dan barang bukti
Jurnalis : Didik E
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Lagi lagi jajaran Mapolres Jombang, Jawa Timur berhasil ungkap peredaran pil koplo jenis double L. Buktinya, Kanit Reskrim Mapolsek Gudo, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, berhasil membekuk pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo. Pelaku di bekuk oleh petugas usai lakukan transaksi dengan pelanggan yang berada di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur.
Pelaku tersebut adalah Nopendra alias Dauk (20) dan Riky David Susanto (15), yang sama -sama warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowareg, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kejadian tersebut bermula, bahwa petugas memperoleh informasi tentang maraknya peredaran pil koplo. Atas informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran. Saat lakukan penyamaran, petugas mencurigai pemuda tersebut dengan gerak gerik yang tak wajar. Untuk memastikannya, petugas tetap lakukan pantauan terhadap pelaku. Namun, dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, serta petugas tak mau kecolongan, akhirnya petugas langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dan petugas pun berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas, usai edarkan pil koplo ke temannya atas nama ‘Agus (35) warga Desa Gempol legundi, Kecamatan Gudo, Jombang. Dan saat pelaku berada di warung Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, “beber AKP Yogas, Kapolsek Gudo, Jombang, pada (17/11/2017).
Dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas adalah, 198butir pil koplo, 1buah handphone, serta pembungkus rokok.
Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Jombang, guna untuk lakukan penyidikan dan keterangan dari pelaku. Serta akan kembangkan kasusnya, untuk keterlibatan pelaku lainnya.”tandasnya (dik)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *