Lenterainspiratif.id | Lamongan – Dua orang pria berinisial MSO (50) dan UG (48) ditangkap polisi karena terlibat judi togel online dari keduanya polisi menyita handphone dan sejumlah uang.
Kedua pelaku diamankan dari dua tempat berbeda yakni Desa Karangwungu dan Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
“Iya, petugas berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel di Wilayah Kecamatan Karanggeneng, ada dua pelaku yang telah diamankan,” ujar Kapolsek Karanggeneng AKP Yuli Endarwati Jumat (23/3/2024) malam.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit hp warna hitam merek vivo dan uang senilai Rp 84 ribu.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Pelaku dibekuk saat melakukan aksi judi online jenis togel di bengkel servis TV milik MSO yang berada di Desa Karangwungu dan UG saat di warkop yang berada di Desa Sonoadi.
“Kedua pelaku melakukan judi togel online melalui situs yang diakses melalui smartphone miliknya. Pelaku UG menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1000 untuk satu pasang angka,” paparnya.
Lebih lanjut, terang Sofian, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut petugas kepolisian atas adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online di lingkungan mereka. (Dad)