Lamongan, LenteraInspiratif.id – Seorang remaja berinisial MI (16) diamankan polisi setelah melakukan aksi penjambretan di jalur Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M Hamzaid mengatakan, insiden tersebut terjadi saat korban bersama dua temannya, U (28) dan EL (30), sedang dalam perjalanan menuju pasar Desa Deketagung dengan sepeda motor.
“Tiba-tiba pelaku mendekat dengan motor dan menodongkan senjata tajam ke arah korban. Dompet berisi uang, cincin emas, dan ponsel berhasil dirampas,” ujar Ipda Hamzaid, Senin (19/5).
Usai menjambret, pelaku langsung kabur. Korban yang ketakutan sempat berteriak minta tolong dan tak mampu mengejar. Total kerugian korban ditaksir mencapai hampir Rp 15 juta, terdiri dari uang tunai Rp 5 juta, cincin emas 3 gram senilai Rp 8 juta, dan satu unit HP Vivo Y15 senilai Rp 1,9 juta.
Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Sugio berhasil membekuk pelaku. Fakta mengejutkan terungkap: MI merupakan residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar per 1 April 2025 lalu.
“Pelaku juga pernah terlibat dua kasus kejahatan lainnya di wilayah Tuban,” tambah Hamzaid.
Karena masih di bawah umur, MI kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk proses hukum lanjutan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu motor Honda Supra tanpa plat, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 2.850.000, dan dosbook HP Vivo milik korban.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat membawa barang berharga di jalan umum.