Lenterainspiratif.id | Ngawi – Sebuah warung makan yang berada di Desa Jururejo Kecamatan/Kabupaten Ngawi digerebek polisi karena menyediakan layanan pijat plus-plus selama bulan suci ramadhan.
Saat itu petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi tersebut.
Pada saat dilakukan penggerebekan petugas mendapati ada empat orang terapis plus plus, sekaligus dua orang pria pelanggan di kamar yang berada dibelakang warung. Mereka dan penjaga warung pun langsung digelandang ke kantor polisi.
Salah satu terapis pijat plus-plus berinisial NI (45) warga Sragen, Jawa Tengah mengaku memasang tarif kepada setiap pelanggannya.
“Tarif mulai Rp200.000 hingga Rp350.000. Biaya itu termasuk biaya pijat, sewa kamar, dan melakukan seks. Untuk sewa kamar Rp50.000, langsung masuk kantong Mami, atau penyewa ruko,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Para terapis mengaku kondisi ekonomi terbatas hingga akhirnya melakukan pekerjaan itu bahkan di Bulan Suci Ramadhan.
“Awalnya memang warung makan. Tapi, lama kelamaan keadaan berubah jadi melayani pijat. Rp200.000 hingga Rp350.000. Pokok Rp50.000 buat sewa kamar. Begini karena keterbatasan,” kata terapis lainnya berinisial D.
Polres Ngawi pun menetapkan NI, pemilik ruko menjadi tersangka. “Kami mengamankan empat orang wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi. Satu diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Hambar Agus Susila, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi, Kamis (21/3/2024)
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, tisu basah, hand and body lotion, hingga uang tunai. Kasus prostitusi itu kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi. (Fi)