Jawa TimurPolitik

Dua Parpol Serahkan Berkas Pengajuan Bakal Caleg ke KPU Kota Mojokerto

×

Dua Parpol Serahkan Berkas Pengajuan Bakal Caleg ke KPU Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Parpol, Caleg, KPU Kota Mojokerto
Penyerahan berkas caleg ke KPU Kota Mojokerto

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua partai politik (Parpol) yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasdem menyerahkan berkas pengajuan bakal calon legislatif (caleg) ke KPU Kota Mojokerto pada Kamis (11/5/2023).

PDI Perjuangan menyerahkan berkas pengajuan bakal caleg lebih dulu. Dengan diiringi tari tradisional bantengan, rombongan pengurus partai tiba di kantor KPU Kota Mojokerto sekitar pukul 10.40 WIB.

Tak berselang lama, rombongan pengurus Nasdem Kota Mojokerto beserta puluhan bacaleg dan simpatisan hadir di kantor KPU. Setelah memberikan berkas, kedua parpol itu lantas memberikan keterangan di hadapan media.

“Kita ingin memenangkan pemilu 2024 di Kota Mojokerto dengan meraih tujuh kursi dewan di tiga dapil,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo.

Sementara itu Ketua DPD Nasdem Kota Mojokerto, Albert mengatakan jika Nasdem ingin mengenalkan tradisi politik riang gembira.

“Kita ingin menjadi jembatan bagi masyarakat pada pemerintah. Kita mengenalkan tradisi politik keterbukaan dan gembira,” katanya.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari menjelaskan, pada hari kesebelas, KPU Kota Mojokerto telah menerima tiga berkas pengajuan bacaleg oleh tiga parpol yakni PPP, PDI Perjuangan dan Nasdem.

“Hari ini ada dua parpol, setelah diterima berkas mereka dinyatakan lengkap dan benar. Lantas kita memberikan tanda terima,” katanya.

Ia menjelaskan lengkap ini terkait dengan isian di silon ada, mulai dari administrasi bakal calonnya.

“Benar, maka kita nyatakan lengkap, adalah dua form yang mereka bawa itu benar ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, benar juga antara isian yang upload di Silon, tadi ada 10 dapil Kota Mojokerto satu, tujuh dapil dua dan tujuh dapil tiga itu sesuai. Maka itu dinyatakan benar. Tanda terima diberikan lengkap dan benar,” jelasnya.

Masih kata Tri, tahapan berikutnya setelah tanggal 14 Mei, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi file bakal calon.

“Nanti itu akan diperiksa termasuk file, apakah ktp sudah benar itu akan verifikasi administrasi namanya. Misal, surat dari pengadilan negeri, surat tidak pernah terpidana, apakah yang diunggah ini apa sudah benar. Jika ada ketidaksesuaian maka setelah vermin ini kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan. Perbaikan ini dilakukan di melalui sistem Silon,” pungkasnya. (Roe/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *