Lenterainspiratif.id | Tapsel – Pada hari Senin 17 April 2023 masyarakat kelurahan Bintuju berbondong-bondong menuju Kantor camat Angkola Muara Tais untuk melakukan aksi Demonstrasi.
Hal ini dikarenakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Camat Angkola Muara Tais dalam pemilihan Kepala lingkungan di Kelurahan Bintuju yang Memenangkan kepling yang masih aktif menjadi anggota Partai Politik.
Padahal sudah jelas tercantum dalam Perbup No 9 Tahun 2023 Bab VI Pasal 14 ayat 2 huruf M bahwasanya Calon kepala lingkungan tidak boleh Sedang Aktif menjadi Anggota Partai Politik.
” Kami sangat kecewa dengan keputusan yang telah dibuat oleh Camat Angkola Muara Tais ini Padahal dari 3 Kepling yang menang ada 2 Kepling yang jelas-jelas Terdaftar dalam partai Politik yaitu atas nama Ahmad Marlon dan Elpiani Sari yang dibuktikan dengan Nik mereka yang terdaftar dalam Sipol dan ada juga SK Kepengurusan partai yang nama mereka tercantum disitu,” ujar mantan Kepling Bintuju Aswan Hasibuan .
Dalam Orasinya Khoir Hasibuan menyampaikan tuntutannya kepada pak camat.
” Kami meminta Camat Angkola Muara Tais mencabut SK Kepling Kelurahan Bintuju yang sudah dikeluarkan pada tanggal 14 April 2023 kemarin karena ini sudah jelas-jelas melanggar Perbup No 9 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 2 huruf M tentang persyaratan Kepling dan apabila ini tidak dilakukan maka kami akan menindaklanjuti ini ke Bupati Tapsel dan DPRD Tapsel dan juga akan membawa ini keranah Hukum karena ini jelas-jelas sudah melanggar Hukum” pungkasnya.