Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 di Hotel De Resort, Jalan Raya By Pass Kota Mojokerto, Jumat (13/12/2024). Rapat ini melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Dalam pertemuan tersebut, Depeko menyetujui kenaikan UMK Kota Mojokerto sebesar 6,5 persen, sama seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Mojokerto dipastikan menjadi Rp3.016.837, setelah melalui proses pembulatan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Robik Subagiyo, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Regulasi tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan sejumlah indeks relevan lainnya.
“Perhitungan UMK tahun depan menggunakan formulasi berdasarkan pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto sebesar 2,79 persen dan inflasi Jawa Timur sebesar 1,73 persen,” ujarnya.
Selain angka yang disepakati, Depeko juga mengusulkan alternatif UMK sebesar Rp2.961.130,91. Usulan ini, menurut Robik, didasarkan pada pertimbangan faktor sosial dan ekonomi lokal.
Hasil rapat pleno ini akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk disahkan. UMK yang disetujui nantinya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Kami berharap keputusan ini dapat diterima semua pihak dan mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kota Mojokerto,” pungkas Robik. (Roe)