PolitikTips

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Petugas Wajib Tau!

×

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Petugas Wajib Tau!

Sebarkan artikel ini
Patugas Pantarlih, Pemilu 2024
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Tips – Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum tertulis mengenai pembentukan pantarlih.

melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024. Lantas, bagaimana cara kerja Pantarlih? Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara kerja Pantarlih saat melakukan kegiatan Coklit yang dilansir dari kpu.go.id.

1. Mencocokkan data daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan menggunakan e-KTP dan/atau KK

2. Mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih

3. Jika ada kekeliruan data pemilih, wajib melakukan perbaikan

4. Mencatat keterangan Pemilih disabilitas di kolom ragam disabilitas;

Baca Juga: Mimpi Buruk Menghantui Anne Ratna Mustika Terkait Cinta dan Karir Politik?

5. Mencatat data Pemilih yang berganti status jadi TNI/Polisi RI

6. Mencatat Pemilih yang tak mempunyai e-KTP dengan memberi keterangan bahwa Pemilih tidak mempunyai e-KTP

7. Coret data Pemilih yang telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan kematian

8. Menandai data Pemilih yang berpindah domisili

9. Coret data Pemilih ganda atau doble

10. Coret data Pemilih yang berganti status dari  sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Kepolisian RI

11. Coret data Pemilih belum genap berusia 17 tahun di hari pemungutan suara dan belum menikah

12. Menandai data Pemilih sesuai KK atau e-KTP dan Pemilih tidak berasal dari TPS wilayah kerja Pantarlih.

13. Anggota Pantarlih melakukan pencatatan hasil Coklit pada buku kerja Pantarlih.

14. Anggota Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW dalam menjalankan tugas Coklit.

Demikian ulasan mengenai cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan tugas Coklit. Sebagai informasi tambahan, setiap anggota Pantarlih wajib mempunyai akun E Coklit dalam menjalankan tugasnya. (Met)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *