Politik

BUR-Jadi, Akan Tempuh Jalur Hukum Jika AGK-YA Di Nyatakan Lolos Oleh KPU Malut

×

BUR-Jadi, Akan Tempuh Jalur Hukum Jika AGK-YA Di Nyatakan Lolos Oleh KPU Malut

Sebarkan artikel ini

Ternate Lentera Inspiratif.com
Polemik rekomendasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)  masih terus berlanjut sampai saat menjelang penetapan paslon oleh Komisi pemilihan umum (KPU) malut pada tanggal 12/02/2018 nanti. 
Pasalnya, tim pemenangan bur-jadi kemarin tanggal 9 februari telah melayangkan surat ke KPU Malut yang berada di Kelurahan kota baru kecamatan ternate tengah, kota ternate, maluku utara, dengan nomor surat : 11/TIMKAM.BUR-JADI/Prov.MU/II/2018 Perihal: Permintaan Klarifikasi dan Keberatan seterusnya berencana akan menempuh jalur hukum apabilah AGK-YA di nyatakan lolos oleh KPU malut.
Saat di konfirmasi sabtu 10/02/2018 oleh media ketua KPU malut syarani sumadayo  menjelaskan,  saya sudah mendapat informasi dari staf saya terkait surat yang di layangkan oleh tim BUR-JADI dan mungkin sudah ada di meja saya tapi saya belum membacanya. 
“nanti kita lihat lagi apa perlu kita jawab sekarang atau nanti tunggu pada tanggal 12 karena tinggal 2 hari lagi”.ucapnya
Lanjutnya, terkait upaya hukum yang akang di ambil oleh tim Bur-jadi tidak menjadi masalah malahan bagus supaya ada kepastian hukumnya nanti. 
“asalkan mengikuti mekanisme yang telah di tetapkan dan jangan mengambil jalur-jalur yang lain apalagi menekan KPU karena tidak ada gunanya sama sekali”.jelasnya
jadi silahkan saja kalau nantinya tidak puas dari hasil putusan dapat di gugat selang tiga hari setelah putusan itu di jatuhkan”.lanjut syarani
Syarani mengharpakan,  kepada semua paslon kalau nanti ada putusan KPU yang tidak memuaskan boleh laporkan ke bawaslu untuk di gugat keputusan KPU asalkan sesuai mekanisme yang telah di atur oleh undang-undang.Tuturnya (*alif)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *