Lenterainspiratif.id | Kediri – Seorang pria berinisial AS (35) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri diamankan polisi karena bisnis pil koplo saat bulan Ramadhan.
Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy mengatakan, setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Kami mencurigai yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan. Kemudian terduga pelaku berhasil kami amankan ketika berada di rumahnya,” kata Iptu Anang, Sabtu (16/3/2024).
Dari tangan pelaku polisi menyita satu plastik kecil berisi sabu-sabu dan 63.000 pil koplo yang terbagi dalam 63 botol siap edar.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari pemasok yang bernama Bambang. Kemudian, pelaku bertransaksi di kawasan Desa Manggis. Pelaku menerima sabu-sabu seberat 15 gram dengan sistem ranjau di tepi jalan raya dekat SPBU Desa Kwagean,” jelasnya.
Menurut Nanang, AS mendapatkan imbalan Rp 2 juta rupiah. AS juga menerima 200.000 butir pil koplo di rumahnya sendiri dan dijanjikan akan diberi upaya Rp 4 juta jika semuanya sudah diedarkan.
“Pengedarannya dengan sistem ranjau itu tadi . Berdasarkan arahan dari orang yang bernama Bambang, kemudian terduga pelaku ini dijanjikan upah sekian juta. Saat ini kami masih memburu terduga pelaku lain dan melakukan pengembangan kasus,” tutup Iptu Anang. (Fi)