Nasional

Besok, SKAK-Malut Dan FREM-MUAK Sikapi Berbagai Kasus Korupsi Pemprov Malut

SKAK-Malut
Kordinator Lapangan (Korlap) SKAK-Malut, M. Reza A. Syadik

 

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Praktek dugaan tindak pidana korupsi, akhir-akhir ini di Provinsi Maluku Utara mulai ramai di perbincangkan di Jakarta, terutama bagi kalangan aktivis Maluku Utara yang ada di jakarta.

 

Hal ini mendapat sorotan dari Kordinator Lapangan (Korlap) SKAK-Malut, M. Reza A. Syadik, mengatakan bahwa besok Jumat (10/03/2023) pihaknya bersama Korlap FREM-MUAK Zulfikar Bakar akan menggelar aksi di KPK dan Kejagung terkait dengan penyelewengan anggaran daerah, penggelapan dan berbagai motif seperti suap menyuap begitu aktif dan masif, di Maluku Utara, “toh hal ini seakan-akan terlihat dibiarkan begitu saja, bagi lembaga terkait,” ungkap Reza.

 

Menurut dia, paling pertama dalam hal ini, fokus kami adalah soal, upaya mempermulus pinjaman PT. SMI yang mencapai 150 Miliar tersebut diduga ada praktek suap ketuk palu di parlemen Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 senilai 3,5 Miliar, hal ini harus diselidiki oleh KPK, dan perlu di ketahui di 2017 pada saat itu ketua DPRD adalah Umar Hi. Suleman, olehnya itu kami minta dengan tegas KPK panggil dan periksa Umar Hi. Suleman,

 

Sementara kata Reza, yang kedua tentang dua kali mangkirnya Walikota Ternate M. Tauhid Suleman yang diduga kuat sebagai dalang intelektual korupsi Haornas, sebab M. Tauhid pada saat itu adalah Ketua panitia Haornas, sementara Sukarjan Hirto mantan kadispora yang pada saat itu sebagai sekretaris panitia Haornas sudah di tetapkan sebagai terdakwa.

 

Dengan begitu, menurut Reza, di duga kuat pada Tahun 2018 telah merugikan APBN 2,5 Miliar dan APBD 2,8 Miliar, PN Ternate pada hari rabu tanggal 08 maret 2023 telah memanggil toh mangkir juga, sehingga Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah sepakat mengeluarkan panggilan paksa, melalui penetapan majelis hakim kepada Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman yang mangkir.

 

“Untuk itu kami mengambil sikap tegas akan menggelar demonstrasi pada Jum’at 10 maret 2023 di Kejagung RI dalam rangka mendesak Kejagung RI mengultimatum secara cepat melakukan supervisi guna mempercepat gelar perkara, sekaligus memantau lingkup Kejari Kota Ternate agar ada kepastian hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Sementara lanjut dia, untuk yang ketiga adanya dugaan praktek korupsi yang juga cukup serius, tentang 8 paket proyek di Pemrov Maluku Utara yang melekat pada dinas PUPR Provinsi Malut yang jumlahnya cukup fantastis yaitu senilai 117 Miliar, adanya temuan LHP BPK :13/LHP/XIX.TER/12/2022. 29 Desember 2022.

 

“Sejumalah item pekerjaan yang kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan untuk pekerjaan, yang mana hal ini ada dugaan penggelapan yang harus di selidiki KPK, hasil pemeriksaan BPK, delapan pekerjaan ada yang dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai Rp94.371.523.167,27. Dari delapan paket tersebut ada juga terdapat lima item pekerjaan kekurangan volume senilai Rp1.903.511.202,32. Sementara, tiga paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp21.555.592.969,85.,” Sebutnya.

 

“Untuk itu, besok kami meminta dan mendesak KPK panggil dan periksa PPK delapan pekerjaan yang melekat di Dinas PUPR Maluku Utara itu, termasuk panggil dan periksa “Saifudin Juba” Kadis PUPR Prov. Malut,” ujarnya.

 

Lanjut di katakan, Adapun proyek SMI, termasuk tiga paket lain yang menjadi temuan BPK terdapat kekurangan volume pada pembangunan penggantian jembatan Goal-Ibu sebesar Rp. 455.358.147,76.

 

Kemudian kelebihan pembayaran juga pada paket pekerjaan pembangunan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Payahe-Dahepodo sebesar Rp. 483.218.208,77. Yang pekerjaan tersebut dibiayai melalui DAK Penugasan dengan Nomor Kontrak: 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/BM/PPK-1/FSK.30/2021 tanggal 19 Februari 2021.

 

Ia juga menyampaikan ada dugaan kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan fisik penyediaan drainase perkotaan dan sarana pendukungnya sebesar Rp. 429.870.242,95. Pekerjaan tahun jamak ini dengan nomor kontrak: SPPBJ/9365361/APBD/PPK-MY-V/CK/DPUPR-MU/IV/2021 tanggal 9 April 2021.

 

Perlu diketahui, delapan paket bermasalah tersebut semuanya melekat pada Dinas PUPR Maluku Utara sebagai satuan kerja. Terdiri dari Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar.

 

“Peningkatan dan pembangunan jalan-jembatan ruas Wa Ina-Malbufa Rp. 29,5 miliar; dan peningkatan jalan-jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga Rp. 62,6 miliar,” bebernya.

 

“Kemudian peningkatan jalan ruas Payahe-Dehonodo Rp. 46,7 miliar; pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Seginen Sofifi-Akekolano) Rp. 15 miliar; pembangunan jalan-jembatan ruas Ibu-Kedi Rp. 67,5 miliar; peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo Rp. 51.9 miliar; dan peningkatan jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) Rp22,1 miliar,” sambungnya.

 

Untuk yang ke empat, ia membeberkan terkait dengan skandal yang tertutup rapi, yang belum sampai saat ini di selidiki oleh KPK yakni tentang dugaan konspirasi proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi, yang penuh dugaan penyimpangan.

 

Olehnya itu, dia menegaskan agar KPK juga harus menelusuri Karo Umum Jamaludin Wua yang diduga kuat terlibat dalam permainan sejumlah proyek bermasalah, padahal Jamaludin Wua memiliki jabatan di Pemprov toh bagai berprofesi seperti kontraktor, adapun kasus yang memang juga cukup serius pada tahun 2020 tentang dugaan praktek penyunatan anggaran makan minum (Mami) 10,9 Miliar yang tidak dapat di dipertanggungjawabkan melalui keteranganya, diduga dalangnya adalah Jamaludin Wua. “‘kami besok akan juga meminta Kejagung RI dan KPK untuk memanggil dan memeriksanya,” tegasnya.

 

“Terakhir, ke enam Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Perusahaan yang menangani kegiatan yang melekat di Dikbud Malut adalah PT. Tamalanrea Karsatama, ingat dalam amar putusan nama Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara Imam Mahdi, disebut sebagai pihak yang mencairkan anggaran pengadaan Kapal Nautika mulai dari 20 persen hingga 70 persen, untuk itu kami meminta Kejagung RI ambil alih panggil dan periksa “Imam Mahdi”, tegas Eza.

 

“Sejumlah masalah tersebut di Pemprov. Maluku Utara, seharusnya menjadi bahan evaluasi bermasalah bagi Gubernur Maluku Utara Ustadz. ABDUL GANI KASUBA (AGK) untuk mengevaluasi sejumlah kadis yang bermasalah untuk di copot, karena hal tersebut akan berimbas kepada Gubernur, kami di jakarta mengultimatum dengan tegas, copot Saifudin Juba, Copot Jamaludin Wua, Copot Imam Mahdi,” tandasnya. (Toks).

Exit mobile version