HukumJawa TimurKriminal

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kades Lolawang Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya 

Kades Lolawang,
Kades Lolawang, Ngoro, Mojokerto saat memakai rompi tahanan

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto -Sugiharto mantan kepala desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto segera menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan korupsi APBDes senilai Rp 1 miliar.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Mojokerto Rizky Raditya mengatakan berkas perkara kasus korupsi APBDes Lolawang telah dinyatakan lengkap pada, Senin (7/8/2023).

 

“Ya pemberkasan sudah lengkap. Pada 7 Agustus 2023 penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto telah melakukan tahap 2,” ucapnya pada, Kamis (10/8/2023).

 

Ia melanjutkan, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto telah menunjuk 8 jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, berkas perkara akan segera mungkin untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

 

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkasnya.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sugiharto ditangkap oleh tim Kejari Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Lolawang pada, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.

 

Adapun rinciannya keuangan desa tersebut terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp 413.000.000 dan tahun 2021 mencapai Rp 607.787.900.

 

Akibat perbuatannya ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dirinya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Exit mobile version