BeritaNasional

Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

JAKARTA, LenteraInspiratif.id – Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025) pukul 22.40 WIB, penyidik menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

 

“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam waktu 1×24 jam, kami melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir TMP Kalibata. Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), ditemukan dalam kondisi luka berat. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

 

Selain penganiayaan, insiden tersebut juga disertai perusakan dan pembakaran fasilitas warga di sekitar lokasi. Data sementara mencatat kerusakan empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga.

 

Penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Tidak hanya proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga diproses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Hasil gelar perkara oleh Divpropam Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

 

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

 

“Penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

 

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, warga terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

 

Terkait informasi awal yang menyebut adanya dua debt collector yang menghentikan kendaraan anggota Polri sebelum kejadian, Brigjen Trunoyudo menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi. “Jika laporan sudah diterima, akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya.

 

Di akhir konferensi pers, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

 

Exit mobile version