Maluku Utara

Kordinator SKAK-MALUT JKT Mukaram, Sentil Kades Korup di Kabupaten Halmahera Selatan

 

 

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Terkait laporan LSM Pasisir Gane pada Ombudman RI Perwakilan Maluku Utara diduga menjadi propaganda liar dalam motif politis, yang mana mencoba mereduksi upaya penegakan hukum untuk melindungi para pejabat desa (Kades) yang menyalahi aturan dan korup.

 

Hal tersebut di sikapi Koordinator pusat Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT JKT), Mukaram, kepada media ini Sabtu, (14/07/2023), menilai bahwa LSM Pasisir Gane dengan bias mengurai pelanggaran kejahatan Maladministrasi dalam pemberhentian Pejabat sementara Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Pulau Joronga, yang seakan-akan melakukan pembelaan pada kades yang bermasalah.

 

“Padahal kami cukup mengetahui bahwa Pejabat kepala desa tawabi saudara Rahmatullah Rasai, telah merangkap jabatan, sebab dia juga sekaligus sebagai PLT. Camat kepulauan joronga Kabupaten Halmahera Selatan, bila disandarkan melalui UU NO 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 29 poin i, Rahmatullah Rasai telah melanggar,” Ujar Mukaram.

 

Enueut Mukaram, bahwa bola liar dalam pelaporan LSM Pasisir Gane tersebut tidak mendasar secara spesifik, dan menunjukan permain persekongkolan dalam irama politis, paling tidak di baca dong fungsi dan tugas dari Inspektorat, sehingga tidak gagal nalar.

 

Kata Mukaram, sesuai Info yang mencuat, PLT. INSPEKTORAT Kabupaten Halmahera Selatan, Asbur Somadayo justru menggunakan fungsinya dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, sehingga sah-sah saja Inspektorat merekomendasi Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Sdr. Usman Sidik untuk mencopot kepala desa tawabi Kepuluaan Joronga.

 

“Kalau ada masalah yang menabrak prodak UU desa No 6 tahun 2014 ya pastinya mendapatkan sanksi,” ungkapnya Mukaram.

 

Masih di katakan Mukaram, bahwa langkah yang di ambil dalam rangka mencopot kades desa tawabi oleh bupati patut di apresiasi, terlepas ada rekomendasi melalui Inspektorat atau tidak, kita semua berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan tidak dalam merangkap jabatan, sebab hal itu dilarang oleh UU Desa.

 

Koordinator SKAK-MALUT JKT Mukaram, juga menyentil, Mantan kades tawabi Kecamatan Joronga, Rahmatulah A Rasai, juga di duga kuat menggelapkan Gaji kaur puluhan juta kisaran 71 juta lebih, yang mana pada dasarnya untuk pembayaran hak-hak aparat desa sejak dari bulan mei hingga juni 2023.

 

“Hal tersebut terang menderang terbongkar melalui Yasir Amin, yang saat ini menjabat sebagai kades tawabi, konon saat ia langsung mengurus pencairan dana desa didalamnya gaji aparat desa dua bulan dan ternyata menemukan, gaji dua bulan itu telah dicairkan oleh mantan Kades dan Bendahara sebesar Rp. 71.776.000.,” sebutnya.

 

Ia pun menjelaskan melalui informasi pemberitaan kades Yasir Amin juga membeberkan, bahwa setelah ia mencairkan dana tersebut pulang ke kampung membagikan BLT dan ia sudah mengkonfirmasi ke semua aparat desa, mulai dari BPD, RT, posyandu untuk gaji dua bulan itu sudah terima atau belum.? Namun mereka menjawab, mantan kades dan bendahara tidak membayar satu persenpun.

 

“Hal ini menjadi sorotan khusus bagi kami sebagai putra Halmahera Selatan yang berada di jakarta, bahwa kejahatan sistemik dan segala praktek penyunatan dana desa yang di lakukan oleh mantan kades Tawabi, Kecamatan Joronga “Rahmatullah A Rasai” perlu di usut tuntas oleh Kepala Inspektorat Kab. Halmahera Selatan,” tutup Mukaram. (TT).

Exit mobile version