Peristiwa

Benarkah HK Yang Terjaring OTT KPK Adalah Anggota Peradi Surabaya? Simak Penjelasannya

Peradi Surabaya, OTT, HK,
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya
Peradi Surabaya, OTT, HK,
Perhimpunan Advokat Indonesia Surabaya

Lenterainspiratif.id | SurabayaTersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendro Kasiono (HK) diduga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.

Sementara itu, Peradi Surabaya sendiri melalui Ketua Bidang Pembelaan Profesi yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan, bahwa pihaknya masih belum berani membenarkan perihal kabar tersebut.

Pihaknya masih menunggu terkait kepastian apakah Hendro yang dimaksud dalam OTT tersebut adalah anggotanya atau bukan.

“Karena masih berupa inisial dan informasinya masih simpang siur, maka kami dari DPC Peradi Kota Surabaya khususnya di Bidang Pembelaan Profesi, belum bisa menentukan sikap, apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada oknum advokat yang ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK,” kata Johanes Dipa, Jumat (21/1/2022).

Johanes Dipa menyebut, jika benar Hendro yang dimaksud adalah anggota Peradi Surabaya pastinya sudah ada koordinasi dari pihak keluarga yang bersangkutan.

Pasalnya sesuai pasal 21 ayat (3) KUHAP maka pihak keluarga pasti menerima tembusan surat pemberitahuan penahanan.

“Jika ada surat permohonan pendampingan atau bantuan hukum dari anggotanya, maka DPC Peradi Kota Surabaya akan mengutus perwakilannya yaitu dari Bidang Pembelaan Profesi, untuk membantu anggota tersebut. Inilah mekanisme yang kami jalankan selama ini,” ujar Johanes Dipa.

Terkait kasus yang menjerat Hendro, Johanes Dipa lebih memilih bersikap hati-hati saat berbicara ke publik, sebab KPK sendiri masih menyebut yang bersangkutan hanya dengan inisial.

“Nah pengacara inisial HK yang ada di Surabaya ini kan banyak, jadi kita belum bisa menyimpulkan bahwa HK ini adalah rekan kita di organisasi kita. Karena di organisasi lain juga ada pengacara inisial HK,” ujarnya.

Namun, lanjut Dipa, apabila memang sudah ada kepastian bahwa HK ini adalah anggota Peradi Surabaya maka organisasi melalui Bidang Pembelaan Profesi siap melakukan pendampingan hukum, kepada seluruh anggotanya yang berurusan dengan hukum.

“Sebagai rekan sejawat, kita hanya bisa menyarankan kepada pihak keluarga, begitu mendapat tembusan surat perintah penahanan, supaya segera berkoordinasi dengan organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, supaya bisa mendapat pendampingan hukum,” ujarnya.

Exit mobile version