Lenterainspiratif.id | Halmahera Tengah – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil AJ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Halmahera Tengah, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Siff–Palo yang bernilai miliaran rupiah.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama pada tahun anggaran 2023 itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp11 miliar, namun diduga kuat fiktif dan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengatakan AJ seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan banyak kejanggalan dalam proyek tersebut.
“Proyek jalan Siff–Palo ini jelas-jelas bermasalah. Kami sudah laporkan ke Kejati Malut, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Padahal, hasil audit BPK sudah sangat terang menunjukkan indikasi penyimpangan,” tegas Fandi, Senin (13/10/2025).
BPK Temukan Indikasi Proyek Tidak Diselesaikan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya indikasi kuat pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak oleh pihak rekanan.
“Temuan BPK ini bukan sekadar dugaan. Fakta menunjukkan proyek tersebut tidak selesai, dan ini sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak,” ujarnya dengan nada tegas.
Fandi meminta Kejaksaan Agung RI untuk tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat. Ia menilai penanganan di Kejati Malut terkesan lambat dan tidak transparan.
Desak KPK Periksa Kabid Bina Marga
Selain mendesak Kejagung, LPP Tipikor Halteng juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut turun tangan, khususnya untuk memeriksa Kabid Bina Marga Dinas PU Halteng berinisial RS, yang diduga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Selain Kadis, Kabid Bina Marga juga patut diperiksa karena tidak pernah melaporkan LHKPN-nya. Ini bisa jadi pintu masuk bagi dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” jelas Fandi.
Menurutnya, pejabat publik wajib melaporkan kekayaan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Tidak ada alasan untuk tidak lapor LHKPN. Jika tidak dilakukan, patut diduga ada yang disembunyikan,” tandasnya.
Harapan Penegakan Hukum Transparan
LPP Tipikor Halteng berharap Kejagung dan KPK segera menindaklanjuti dugaan korupsi proyek jalan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Jangan sampai kasus proyek fiktif Rp11 miliar ini dibiarkan mengendap tanpa kejelasan,” pungkas Fandi.