Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa kehadiran jajaran eksekutif dan legislatif di Jakarta beberapa waktu lalu adalah untuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui program Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP).
Rakor digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/8) dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, pimpinan DPRD, serta jajaran pejabat Pemkot. Pertemuan itu menjadi forum penting untuk memaparkan capaian, sekaligus memastikan kesesuaian antara laporan tata kelola yang disampaikan daerah dengan pelaksanaan di lapangan.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, yang turut mendampingi dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa agenda itu murni forum koordinasi, bukan pemeriksaan hukum sebagaimana isu yang sempat beredar.
“Saya tegaskan bahwa kehadiran jajaran Pemkot Mojokerto ke KPK bukan dipanggil untuk diperiksa , tetapi untuk rapat koordinasi dalam rangka tata kelola pemerintahan daerah,” kata Gaguk, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, kegiatan serupa juga diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah lain di Jawa Timur, di antaranya Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, dan Bojonegoro. “Namun tema surveilans yang dibahas tidak seragam, disesuaikan dengan permintaan Tim Satgas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK RI,” imbuhnya.
Plt Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono, turut melengkapi penjelasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kota Mojokerto yang berada di wilayah Satgas 3.1 KPK diminta untuk memaparkan beberapa area utama IPKD-MCSP, yaitu perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Pemaparan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara laporan yang sudah kami sampaikan dengan implementasi di lapangan. Beberapa hal yang kita diskusikan antara lain terkait proyek strategis, jumlah pokok-pokok pikiran (pokir) yang diakomodir, penganggaran dana hibah dan bansos dari APBD, hingga anggaran perjalanan dinas DPRD. Semuanya kita konsultasikan untuk melihat potensi risiko dalam perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa di tahun 2025,” terang Agung.
Agung menambahkan, pada tahun 2024 lalu, Kota Mojokerto mencatat prestasi sebagai daerah dengan capaian IPKD-MCSP terbaik di Jawa Timur. Hingga bulan Agustus 2025 ini, capaian sementara IPKD-MCSP Kota Mojokerto juga terbilang positif dengan nilai 50,41 untuk area perencanaan, 52,85 dalam area penganggaran, serta 75,33 dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Kota Mojokerto juga mencatat perkembangan di area lain, meski masih beragam hasilnya. Nilai sementara yang tercatat antara lain 50,97 pada layanan publik, 27,66 pada manajemen ASN, 39,10 pada pengelolaan barang milik daerah, 22,66 pada optimalisasi penerimaan daerah, serta 35,30 pada penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Agung menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan pemenuhan data dukung yang terus dilengkapi hingga akhir tahun 2025. Dengan capaian tersebut, Pemkot Mojokerto optimistis bisa mempertahankan reputasi sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pemerintahan yang dinilai baik dalam upaya pencegahan korupsi.