lenterainspiratif.com | Blitar – Seorang pria di Blitar berinisial MT (44) Warga Kecamatan Kademangan, harus mendekam di penjara saat musim pandemi corona lantaran tega menyetubuhi keponakanya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Doni Kristian Sabtu (9/5/2020) mengatakan, bahwa Perbuatan bejat MT terbongkar saat bentuk tubuh keponakanya mulai berbeda terutama di bagian perut, orang tua korban menyadari kalau putri mereka tengah hamil 8 bulan. Perubahan fisik bocah itu sudah tak bisa disembunyikan lagi.
“perbuatan pelaku terbongkar, saat orang tua korban mulai curiga dan memeriksakan ke bidan desa. Ternyata benar putri mereka hamil delapan bulan,” kata Doni.
Dari pengakuan korban membuat kedua orang tuanya terkejut. dengan polosnya si anak bercerita, sang paman kerap menyetubuhinya ketika ia tertidur pulas. Begitu terbangun, sang paman selalu berjanji akan memberikan uang jajan.
Berdasarkan keterangan dari kedua orang tuanya, lanjut Doni, korban dulu sempat hidup serumah dengan pelaku. Karena kondisi perekonomian ibu bapaknya yang sulit, sehingga korban dititipkan ke pamannya. Bukannya menjaga, namun sang paman malah merusak masa depan anak itu. Mendengar cerita anaknya, orang tuanya langsung melapor ke polisi. Dan tanpa perlawanan, MT (44) ditangkap di rumahnya. Warga Kecamatan Kademangan itu pun mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengaku tiga kali menyetubuhi korban. Sejak September 2019 sampai ketahuan hamil itu,” imbuhnya. Karena korban masih di bawah umur, maka kasus ini ditangani PPA Polres Blitar. Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Korban saat ini kondisinya syok karena mengalami keguguran,” pungkasnya. (ji)