Lenterainspiratif.id | Blitar – Polisi telah menetapkan MYD (57), takmir masjid di Blitar dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejatnya itu ia lakukan di atas sajadah.
Dalam rilis di Mapolresta Blitar, Kapolresta AKBP Yudhi Heri Setiawan memaparkan ada enam korban yang berusia antara 9 sampai 12 tahun. Mereka menjadi korban pencabulan sejak masih duduk di bangku TK dan baru disetubuhi tersangka ketika usianya memasuki 9 tahun.
“Jadi korban ada enam, semua anak-anak. Aksi persetubuhan mulai dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu. Terakhir pada salah satu korban tanggal 21 Februari 2021. Semua korban disetubuhi berkali-kali,” kata Yudhi di depan wartawan, Senin (29/3/2021).
Para korban, lanjut Yudhi, adalah anak-anak yang ada di lingkungan MYD tinggal atau lebih tepatnya tetangga MYD. Mereka dicabuli saat sedang belanja di toko milik pelaku, uang kembalian para korban juga ditahan oleh MYD.
Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang toko. Tepatnya di ruang salat dan beralaskan sajadah. Pencabulan dan persetubuhan dilakukan ketika rumah tersangka sepi. Atau istrinya sedang pergi keluar rumah.
“Karena di situ tempat aman katanya. Kondisi rumah lagi sepi. Jadi selalu dilakukan di ruang salat beralaskan sajadah,” ungkapnya.
Dalam rilis yang digelar hari ini, polisi memajang salah satu barang bukti yakni sebuah sajadah berwarna coklat. Sajad itu merupakan saksi bisu aksi mesum takmir masjid tersebut.
Selain itu polisi juga menjadikan barang lain seperti pakaian korban dan hasil visum para korban sebagai barang bukti
Atas perbuatannya itu, MYD dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 500 ribu,” pungkasnya. ( ji )