DaerahHukumKriminal

Ini Akhir Cerita lengkap Prank YouTuber Ferdian Yang Kini Berakhir di Penjara

foto : istimewa
foto : istimewa

lenterainspiratif.com | Bandung – Setelah berada di pelarian, akhirnya polisi menangkap tiga pemuda pembuat konten prank ‘makanan’ sampah kepada sejumlah waria. mereka berharap mendulang subscriber yang banyak, YouTuber Ferdian Paleka dan dua temannya kini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, bahwa Ferdian ditangkap bersama temanya (Aidil), yang juga terlibat dalam kasus video tersebut. Mereka ditangkap tim khusus Polda Jabar dan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung di jalan tol Jakarta-Merak, Tangerang, Banten, pada Jumat (8/5/2020), pukul 01.00 WIB.

” Selain Ferdian dan Aidil, polisi juga mengamankan paman Ferdian, Jamaludin. Usai penangkapan tersebut, Ferdian lantas dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa. Polisi langsung menetapkan Ferdian sebagai tersangka, Sudah, sudah tersangka,” ucap Saptono.

Usai video prank tersebut viral di media sosial, Ferdian dan Aidil kabur. Mereka diketahui kabur hingga ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sedangkan tersangka lainnya, Tubagus Fahddinar, memilih menyerahkan diri.

“Dia (Ferdian) sembunyi di rumah temannya di Ogan Ilir, Palembang,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono kepada wartawan.

Dikutip dari detik.com Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan motif Ferdian membuat video tersebut hanya iseng guna menambah banyak penonton dan subscriber channel YouTube-nya.

“Motifnya sendiri itu menyebarkan agar mendapat keuntungan follower (subscriber) dari YouTube itu sendiri,” ucap Ulung.

“Tapi yang jelas dari mereka sendiri adalah iseng. Mereka berbincang-bincang bagaimana bisa menaikkan follower di YouTube,” kata Ulung menambahkan. Dari obrolan itu, kata Ulung, akhirnya tercetus ide untuk membuat konten prank pembagian ‘makanan’ sampah. Ide konten berasal dari Aidil.

“Ide dari inisial A,” ucap Ulung. Dalam kasus ini, ada tiga pemuda tersebut ditetapkan tersangka. Ferdian cs saat ini mendekam di Rutan Polrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” ujar Ulung. YouTuber Ferdian Paleka bikin heboh. Ia membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung. Video berjudul ‘PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL’ itu viral di media sosial. Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya, Aidil dan Tubagus Fahddinar, menggunakan mobil.

Aksi Ferdian itu banjir kecaman. Akhirnya korban prank YouTuber tersebut melaporkan insiden ‘makanan’ sampah ke Polrestabes Bandung. Tak lama setelah korban melapor, salah satu teman Ferdian yaitu Tubagus Fahddinar menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung. Setelah itu, polisi meringkus Ferdian dan Aidil. (tim /detik.com)

Exit mobile version