Jawa TimurKriminal

Mr P Terlalu Kecil, Korban Ayah Cabuli Anak, Ternyata Anak Masih Perawan

pencabulan
Ilustrasi
pencabulan
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Blitar – Usai disetubuhi ayah kandungnya sendiri, kini sang anak yang menjadi korban telah divisum. Hasil visum menunjukkan bahwa korban ternyata masih prawan.

Tersangka sendiri mengaku jika ukuran Mr P nya terlalu kecil walaupun dia bisa sampai ejakulasi.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo mengatakan bahwa visum tersebut harus dilakukan guna membuktikan sangkaan kasus seorang ayah S (54) yang melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri. Bocah yang masih berusia 11 tahun tersebut merupakan warga dari Kecamatan Binangun.

“Keterangan awal dari tim medis, hasil visum menunjukkan jika kondisi selaput daranya tidak rusak. Alias masih virgin,” kata Ardyan Senin (12/4/2021).

Ardyan juga menambahkan bahwa timbulnya demam yang di alami korban usai kasus itu akan diperiksa kembali oleh Tim medis. Pasalnya saat diperiksa tidak ditemukan luka atau lebam di areal genital korban.

Awal mula terungkap nya kasus ini adalah korban mengalami deman. Namun pada saat diperiksakan ke dokter penyebabnya adalah pemerkosaan.

“Demam itu bisa jadi karena korban syok, karena mendapat tekanan di area genitalnya. Tapi dari pengakuan pelaku, dia hanya menggesek-gesekkan saja karena Mr P nya kecil namun sampai ejakulasi,” ungkapnya.

Korban yang masih duduk di kelas IV SD ini merupakan anak kandung dari pernikahan S yang kedua. S sendiri diketahui dua kali menikah dan berakhir dengan perpisahan.

Walaupun S dan Y, bu korban, sudah tidak serumah, namun S masih sering menyambangi anaknya yang tinggal bersama Y di rumah mertuanya. Saat diajak menginap di rumah S terjadilah persetubuhan antara bapak dan anak kandung yang masih di bawah umur in.

Pengakuan korban, bahwa ayahnya sering mengganti celana dalamnya meski usia nya sudah 11 tahun. Tidak terjadi kekerasan saat persetubuhan tersebut.

“Pengakuan korban, dia tidak dipaksa, karena bapaknya biasa mengganti celana dalam korban yang masih suka ngompol . Tapi si anak bilang, malam itu justru bapaknya yang ngompol,” urai Ardyan menirukan keterangan polos korban.

Status S sudah ditetapkan sebagai tersangka . Dia akan dijerat pasal 81 atau 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ( ji )

Exit mobile version