Jawa TimurKriminalPeristiwa

Cabuli Bocah Takmir Masjid di Blitar Dilaporkan 

Cabuli Bocah Takmir Masjid di Blitar Dilaporkan 
Surat laporan ke polisi
Cabuli Bocah Takmir Masjid di Blitar Dilaporkan 
Surat laporan ke polisi

Lenterainspiratif.id | Blitar – Takmir masjid berusia 57 tahun di Kecamatan Nglegok, Blitar dilaporkan polisi lantaran nekat mencabuli sejumlah bocah yang masih dibawah umur.

Peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (21/2) di rumah sekaligus toko kelontong milik pelaku, sedangkan wali korban melaporkan pelaku pada 25 Februari 2021 di Polresta Blitar denga. Bukti lapor nomor TBL-L/15/II/RES.1.4/2021.

Seorang takmir masjid di Kecamatan Nglegok, Blitar dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan dalam kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban beberapa tetangga yang masih bocah.
Dalam tanda bukti lapor nomor TBL-L/15/II/RES.1.4/2021, pelapor mendatangi Polresta Blitar pada 25 Februari 2021. Pelapor melaporkan pria berinisial M berusia 57 tahun, telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah berusia 10 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/2) di rumah sekaligus toko pracangan milik terlapor namun menurutnya hingga kini polisi belum merespon laporan tersebut.

Setelah korban pertama melaporkan aksi pencabulan itu, korban lain pun bermunculan yang juga mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dari takmir masjid yang juga merupakan Ketua Jemaah Yasin itu.

“Sementara ini ada enam anak. Empat di antaranya telah disetubuhi oleh pelaku. Kami kemudian menambah laporan dari tiga orang tua korban. Namun sampai saat ini belum direspons polisi,” ungkap pelapor, Jumat (19/3/2021).

“Dia (terlapor) itu Ketua Jemaah Yasin ya takmir masjid. Jadi awalnya orang tua korban gak ada yang percaya,” imbuhnya.

Pelapor menceritakan berdasarkan keterangan dari para korban, aksi bejat terlapor dilakukan saat mereka membeli sesuatu di toko terlapor, sejak TK korban sudah mulai di dekati oleh terlapor dan ketika sudah masuk usia 10 barulah ia melakukan aksi bejatnya itu kepada korban.

Ironisnya, terlapor selalu melakukan pencabulan dan persetubuhan di tempat ibadah. Di tempat M sehari-hari salat, tepat di atas sajadah. Beberapa ibu korban menduga, aksi bejat itu sudah dilakukan terlapor sejak puluhan tahun silam.

“Jadi aksi bejat pelaku ini terkuak dari cerita anak yang ikut saya. Sambil menangis dia cerita dicabuli pelaku. Tiba-tiba adik saya emosi yang bilang kalau dia juga dicabuli sejak TK sampai kelas empat SD. Sekarang adik saya sudah kelas 2 SMA,” ungkap pelapor.

Disisi lain Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Momon Suwito mengaku telah menerima laporan tersebut, dan terlapor saat ini juga telah diamankan di Mapolres Blitar.

“Pelaku sekarang dalam pemeriksaan di mapolres,” jawab Momon melalui aplikasi percakapan. ( ji )

Exit mobile version