Lenterainspiratif.id | Blitar – Kasus seorang guru olah raga di Blitar yang cabuli muridnya hingga 11 kali mendapat perhatian dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak agar hukuman bagi pelaku, BR (39), Guru Olahraga di SMPN di Kecamatan Doko, Blitar, diperberat, termasuk diberhentikan sebagai PNS .
Menurut Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, mengapa hukuman pelaku harus diperberat karena kasus pencabulan itu terjadi dilingkungan pendidikan dan pelakunya merupakan oknum guru yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak didiknya.
“Harusnya kan guru, melindungi anak, di satuan pendidikan itu kan jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak. Saya sih usul ada pemberatan hukuman, karena ini ada di satuan pendidikan dan dia adalah salah satu penanggungjawab. Jadi sepertiga (hukuman) tambahannya dari tuntutannya,” kata Rita kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka sependapat dengan desakan dari KPAI. Namun sanksi Diknas untuk memecatnya sebagai PNS, bisa dijatuhkan ketika putusan hukum sudah inkrah.
“Ini sedang kita proses sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Sebagai pertimbangan memberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” kata Budi saat, Sabtu (13/2/2021).
Tak hanya terancam diberhentikan sebagai PNS, guru cabul yang sudah dinyatakan sebagai tersangka itu juga sudah tidak menerima gaji.
“Pemberhentian gaji tidak harus menunggu inkrah. Namun kami bisa memutuskan hukuman PNS-nya sesuai PP 53, ketika keputusan hukumnya sudah inkrah,” tambahnya.
Keterangan senada juga disampaikan Kepala BKD Kabupaten Blitar, Mashudi. Ketika statusnya sudah menjadi tersangka, maka BR hanya menerima 50 persen dari gajinya per bulan.
“Saat statusnya sudah tersangka, maka gajinya kami berikan 50 persen. Di Kabupaten Blitar saat ini ada dua kasus pencabulan yang dilakukan PNS terhadap anak di bawah umur. Yang satu guru di Doko itu, satunya pegawai Dishub di Wlingi. Prosesnya sama, gaji mereka kami berikan hanya 50 persen. Sanksi PNS-nya nunggu putusan hukumnya inkrah,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang guru olahraga di Blitar tega mencabuli siswinya sendiri. Aksi bejatnya itu telah ia lakukan sebanyak 11 kali di beberapa tempat di sekolah, seperti di ruang kelas hingga ruang kepala sekolah.
“Tersangka ternyata sudah 11 kali melakukan pencabulan pada muridnya yang masih di bawah umur. Sejak Bulan September 2019 dan baru dilaporkan kepada kami Desember 2020,” jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara’langi, Minggu (7/2). ( ji )