Peristiwa

Bea cukai Ternate musnahkan bb senilai 96 juta

×

Bea cukai Ternate musnahkan bb senilai 96 juta

Sebarkan artikel ini

Jurnalis: Sarif Umra
Ternate Lentera Inspiratif.com
Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota ternate yang berada di kontor Bea Cukai Kelurahan Muhajirin, kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai(BKC) ilegal berupa hasil tembakau rokok ilegal dan minuman mengandung etil alcohol yang beredar di Wilayah Maluku Utara (Malut) selama beberapa tahun belakangan ini. kamis (11/01/2018) pukul: 09.58 wit.
Dalam keterangannya Musafak  Kepala Bea Cukai Ternate Bea Cukai Ternate kepada  Lentera Inspiratif.com mengatakan, kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas barang kena Cukai Ilegal berupa Hasil Tembakau/Rokok Ilegal dan minuman mengadung Etil Alcohol yang beredar di wilayah Maluku Utara.
Mustafa menambahkan, adapun jumlah barang yang di musnahkan yaitu Minuman Alcohol sebanyak 92 Botol, hasil tembakau merek Rolling sebanyak 17.800 Batang, hasil tembakau Mass Full Flavor sebanyak 41.980 Batang, obat obatan herbal (Daun-daunan) sebanyak 2 Kg,  obat-obatan sebanyk 0,22 Kg.
Acara pemusnahan ini adalah hasil kerja keras pegawai Bea Cukai Ternate selama dua thn terakhir, dimana Bea Cukai Ternate melakukan penindakan dan operasi pasar dan operasi Cukai di Wil Malut diantaranya Morotai, Tobelo, Bacan, dan Obi.
Terlaksananya acara pemusnahan ini tidak lepas dari koordinasi dan sinergis dengn pihak-pihak terkait khususnya Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang yang menjadikan barang hasil penindakan tersebut menjadi barang Negara yang harus dimusnakan sesuai surat Kepala KPKNL a.n Menteri Keuangan Nomor S-28/MK.6/KNL.04/2017 tgl 12 Desember 2017 tetag persetujuan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara. Total nilai barang yg dimusnahkan sekitar lebih dari Rp. 96.000.000,00.
harapanya dapat mengurangi peredaran barang Kena Cukai yang tidak dilengkapi Pita Cukai atau yang dilekati Pita Cukai Palsu/yang bukan haknya, sehingga dapat mengamankan penerimaan Negara dibidang Cukai dan melindungi Masyarakat dari peredaran barang Palsu/barang obat obatan yang tidak memiliki Ijin dari Badan POM.’tutup Mustafa
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *