Jawa TimurPeristiwa

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras

rokok ilegal Pasuruan, Bea Cukai 2025, pemusnahan barang ilegal, pelanggaran cukai, miras ilegal, kerugian negara cukai, penegakan hukum tembakau
Petugas Bea Cukai Pasuruan saat memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol

Pasuruan, LenteraInspiratif.id – Kantor Bea Cukai Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melakukan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai serta ribuan botol minuman keras, Rabu (7/5/2025).

 

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024.

 

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, menyebutkan bahwa total barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15 kilogram tembakau iris, dan 3.218 botol minuman beralkohol berbagai merek.

 

“Estimasi kerugian negara dari barang-barang yang berhasil disita ini mencapai lebih dari Rp8 miliar,” jelas Hatta dalam keterangannya.

 

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok polos yang sama sekali tidak dilengkapi cukai.

 

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut disita dalam berbagai operasi darat oleh petugas, termasuk dari kendaraan ekspedisi, mobil pribadi, hingga toko atau warung yang menyembunyikan barang ilegal.

 

Hatta menambahkan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan lintas instansi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dalam banyak kasus, pelaku tidak berhasil diidentifikasi, sehingga barang disita, dialihkan statusnya menjadi milik negara, dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan otoritas terkait.

 

Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, turut hadir dalam agenda pemusnahan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang telah berupaya menekan peredaran barang ilegal di wilayahnya.

 

“Pasuruan merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Dana bagi hasil cukai yang kami terima sangat berarti untuk pembangunan daerah,” ujar Rusdi.

 

Ia berharap, tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelanggar agar tidak mengulangi tindakan melawan hukum, baik di Pasuruan maupun di wilayah lain.

Exit mobile version