Mojokerto | lenterainspiratif.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kegiatan ini melibatkan Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri dan Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mojokerto, Selasa ( 25/11/2025 ).
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal karena berdampak pada penerimaan negara.
“ Dalam sosialisasi ini, Ia juga menjelaskan bahwa Dana Hasil Bagi Cukai dan Tembakau (DBHCT) telah digunakan untuk membantu buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat lainnya”, katanya.
Selain itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut melibatkan sejumlah narasumber yakni Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Ia menggandeng dua organisasi karena memiliki akar kuat di masyarakat. Untuk menyampaikan bahayanya rokok ilegal secara efektif dan masif.
“Sebab hal ini berdampak terhadap penerimaan Negara. Tentu hal ini berdampak juga terhadap daerah karena kita menerima Dana Hasil Bagi Cukai dan Tembakau (DBHCT)”, jelasnya.
Sebelumnya Gus Barra mengungkapkan
Jika gerakan gempur rokok ilegal ini bukan hanya tanggungjawab pemda dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tapi seluruh elemen.
Di sisi lain, narasumber sosialisasi ini, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Ngurah Rai Aryawan mengungkapkan data realisasi penindakan terhadap rokok ilegal sejak tahun lalu.
Realisasi penerimaan negara dari sektor ini dari Bea Cukai Sidoarjo adalah Rp 6.922.861.901.338 (2024) dan masuk Rp 5.468.270.612.680 (per September 2025). ( Roe / Adv)











