Jombang, LenteraInspiratif.id – Upaya Polres Jombang memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial J (47), warga Dusun Bareng, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, diamankan polisi setelah kedapatan menjual arak tanpa izin edar.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (7/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Dusun Bareng. Dari penggeledahan, polisi menemukan 115 botol arak ukuran 1,5 liter atau setara 172,5 liter. Seluruh barang bukti itu disimpan dalam tujuh karung putih di atas mobil pikap Isuzu Panther hitam nopol S 8870 WI.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara menyimpan dan mengedarkan arak kemasan. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 115 botol,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, J mendapatkan pasokan arak dari seorang pemasok di Purwodadi, Jawa Tengah. Ia membeli 115 botol dengan harga Rp4 juta. Selanjutnya, arak itu rencananya dijual kembali seharga Rp65 ribu per botol sehingga tersangka meraup keuntungan Rp25 ribu per botol.
Kini J telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp20 juta.
Polisi menegaskan penyitaan ini merupakan langkah nyata untuk memutus peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Pesan dari Bapak Kapolres jelas, Jombang harus bersih dari peredaran minuman keras,” tegas Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin.
Dari jumlah barang bukti yang disita, aparat memperkirakan setidaknya 13 ribu orang terselamatkan dari konsumsi arak tersebut.