Lenterainspiratif.id | Blitar – Satnarkoba Polres Blitar berhasil amankan sebanyak 229 ribu pil koplo dari tangan seorang bandar yang disebut-sebut merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun .
Penggerebekan terhadap tersangka Fawas Awod (27), dilakukan pada saat ia menerima kiriman kardus pil koplo dari Jakarta. Tersangka diketahui adalah warga Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Kami amankan tiga kardus. Masing-masing kardus itu berisi 229 botol. Per botol isinya 1.000 pil. Jadi total ada 229 ribu senilai sekitar Rp 225 juta,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan di depan wartawan, Jumat (30/4/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka, sebenarnya ada sebanyak 10 kardus pil koplo yang di bawa kurir tersebut. Barang haram tersebut juga akan di kirim ke wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.
“Kami masih kembangkan jaringan ini. Karena masih ada satu DPO berinisial B. Dan mereka merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun,” ungkapnya.
Selain itu dalam rilis kali ini, ada enam tersangka pengedar narkoba. Dengan barang bukti yang diamankan tujuh paket sabu seberat 2,35 gram. Satu strip isi 10 butir riklona 2 clonazepam. Satu buah timbangan digital dan enam buah HP.
Para tersangka ini melanggar Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lalu Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkasnya” ( ji )