Malang, LenteraInspiratif.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang menggerebek rumah seorang pria di Kecamatan Tumpang yang diduga sebagai bandar narkoba. Tak hanya sabu, petugas juga menemukan puluhan batang ganja siap panen yang ditanam di pekarangan rumahnya.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (1/8) dini hari. Dari hasil operasi, polisi menyita 16 paket sabu dengan total berat 10,56 gram serta 38 batang ganja yang tumbuh subur dan sudah hampir siap panen.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka berinisial AM (32), warga lokal, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti biji ganja, alat hisap, hingga perlengkapan tanam ganja.
“Pelaku diketahui menyuplai sabu sekaligus membudidayakan ganja di rumahnya. Ini bentuk kejahatan narkotika ganda,” jelas Bambang, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM mengaku sabu yang ditemukan sudah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya. Sementara itu, tanaman ganja yang diamankan memiliki tinggi antara 30 cm hingga 1,5 meter.
“Mayoritas tanaman ganja sudah mendekati masa panen. Ini sangat berbahaya bagi generasi muda,” tambahnya.
Kini pelaku ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
AKP Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang.
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba. Kami minta masyarakat terus aktif memberikan informasi,” tegasnya.