BeritaJawa Timur

Polres Probolinggo Kota Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sita Sabu Hampir 40 Gram

KOTA PROBOLINGGO , Lenterainspiratif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 1 orang bandar dan 9 orang pengedar.

 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota pada Jumat (19/9/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

 

“Dari 10 tersangka yang diamankan, 8 di antaranya yaitu FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH merupakan satu jaringan. Sedangkan dua pengedar lainnya yakni JS dan AA,” ungkap AKBP Rico.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit telepon genggam, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp3.100.000 hasil penjualan barang haram tersebut.

 

Kapolres menjelaskan, FZ yang berperan sebagai bandar diamankan di Kota Pasuruan. Ia masih terhubung dengan bandar lain berinisial “Changcuters”, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

 

“Operasi ini juga bertujuan menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo agar tetap aman dan terkendali,” tegas AKBP Rico.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

 

Kapolres menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan peran aktif semua pihak di Kota Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba.

Exit mobile version