Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama DPRD tengah membahas delapan rancangan peraturan daerah (raperda). Regulasi tersebut telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2024.
Dari delapan raperda yang disusun, tiga merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya diusulkan oleh eksekutif. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Tiga raperda inisiatif DPRD meliputi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah, serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Sementara itu, lima raperda dari eksekutif mencakup Pertanggungjawaban APBD 2024, APBD 2026, Perubahan APBD 2025, RPJMD 2025-2029, dan Pengelolaan Pasar Rakyat.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto telah melakukan rapat kerja dengan Bapemperda dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto,” tuturnya, Kamis (20/3/2025).
Agus menjelaskan bahwa peraturan yang disusun akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan. “Sehingga perlu menetapkan Keputusan DPRD tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2025,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa raperda ini disusun dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat serta prinsip hak asasi manusia. “Raperda juga menjadi payung hukum bagi kegiatan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan,” tegasnya.
Agus berharap pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar hingga disahkan menjadi peraturan daerah. “Dengan pembentukan raperda ini, kami berharap kedua belah pihak dapat mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat,” pungkasnya. (Roe/adv)