Jawa TimurPeristiwa

ART Asal Banyuwangi Diringkus Polisi Gegara Curi Harta Majikan

×

ART Asal Banyuwangi Diringkus Polisi Gegara Curi Harta Majikan

Sebarkan artikel ini
ART Banyuwangi, Curi harta majikan
Pelaku pencurian

Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember pada Sabtu (21/9/2024).

DM diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa DM mulai bekerja sebagai ART di rumah korban NK (37) sejak 8 September 2024.

Awalnya, tidak ada kecurigaan terhadap DM yang hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan. Namun, pada 20 September 2024, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib.

“Barang-barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah,” ungkap AKP Dadang. Rabu (25/9/2024).

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Banyuwangi. Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Jember.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Dadang.

Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *