lenterainpiratif.com Blitar – Apes ! seorang modin (seseorang yang membantu penghulu, memimpin pemakaman) di blitar harus mendekam di penjara lantaran nekat menjadi pengedar pil koplo.
Modin tersebut diketahui Moh Misbahul Munir (28), warga Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Dalam sepekan ini, Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap tujuh kasus narkoba dengan sembilan tersangka. Salah satu tersangka ini pekerjaannya pembantu penghulu atau modin,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (13/3/2020).
Leonard mengatakan seorang modin yang ditangkap itu menjadi pengedar pil dobel L. Dia menjual pil dobel L ke teman-temannya. Polisi menyita barang bukti sebanyak 147 butir pil dobel L.
“Dia mengaku hanya sebagai pengedar, tidak memakai pil dobel L,” ujarnya.Selain menangkap modin, Satnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap sejumlah kasus narkoba lain dalam sepekan ini. Total, polisi mengungkap tujuh kasus narkoba dengan jumlah tersangka sembilan orang.
Tujuh kasus narkoba yang diungkap, lanjut Kapolres, sebanyak empat kasus soal peredaran sabu-sabu dan tiga kasus soal peredaran pil dobel L. Dari sejumlah kasus itu, polisi menyita barang bukti tiga gram sabu-sabu dan 305 butir pil dobel L.
“Selain kejahatan jalanan lain, kami fokus pemberantasan kasus peredaran narkoba. Kami akan terus gencarkan ,” katanya.
Moh Misbahul Munir mengaku baru sebulan mengedarkan pil dobel L. Dia menjual pil dobel L ke teman-temannya. Dia menjual pil dobel L untuk menambah pendapatan.
“Saya dapat barang dari teman. Saya jual Rp 50.000 per plastik berisi 28 butir pil dobel L. Uangnya untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” katanya. (ji)