Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 274,487 gram dan 244.937 butir pil koplo double L, Rabu (4/6/2025). Barang bukti tersebut berasal dari 22 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan Rabu (4/6/2025) pagi dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk narkotika jenis sabu seberat 274,487 gram dan 244.937 butir pil koplo double L.
“Pemusnahan ini kami lakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Huruf a, bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto.
Selain narkotika, turut dimusnahkan juga 21 butir ekstasi, 53 botol minuman keras, delapan unit timbangan digital, empat bong atau alat hisap sabu, serta sejumlah barang lain seperti pakaian, korek api, dan bungkus rokok. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti proses hukum hingga tuntas. Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tambah Joko.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kota Mojokerto dengan disaksikan sejumlah pejabat dari unsur penegak hukum. Proses ini juga menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.