HukumKriminalPeristiwa

Aksi Pencurian Di Ngoro, Dilakukan Oleh Kerabat Sendiri

×

Aksi Pencurian Di Ngoro, Dilakukan Oleh Kerabat Sendiri

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku yang ditunjukkan petugas
Jurnalis : Didik Erwanto
Dusun Dayangan, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,  Jawa Timur,  tiba-tiba ramai akibat digegerkan aksi pencurian. Aksi itu terjadi pada Rabu (04/10/2017), disalah satu rumah warga. Dan aksi pencurian itu,  masih dilakukan oleh kerabatnya sendiri. Awal kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB,  pelaku masuk rumah korban dengan cara menaiki atap dapur belakang. Kemudian,  pelaku membuka atap genteng dan masuk kedalam rumah dengan menggunakan tali tampar, sehingga pelaku berhasil masuk. Ketika itu, pelaku melakukan aksinya dengan maksud mengambil barang korban. Namun,  belum sempat membawa barang curian, pelaku sudah keburu ketahuan oleh korban.
Sehingga, dengan kagetnya korban melihat bahwa rumahnya telah dimasuki oleh pencuri. Akhirnya, korban berteriak histeris dan minta tolong, bahwa dirumahnya telah dimasuki oleh pencuri. Dan pada akhirnya, warga sekitar berdatangan karena terdengar suara teriakan minta tolong dirumah korban. Setelah itu, beberapa warga yang datang untuk mencari pelaku pencurian tersebut. Karena pelaku tak sempat untuk kabur, akhirnya warga dan suami korban menemukan pelaku dan akhirnya langsung memberikan hadiah tonjokan kepada pelaku. Namun, belum sempat menyelesaikan hadiah tonjokan yang diberikan, pelaku berteriak mengaku bahwa dia adalah saudaranya. Dan akhirnya, berhenti memberi tonjokan kepada pelaku. Pelaku akhirnya dibawa kerumah Kepala Dusun setempat demi keamanan dan akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek setempat.
Sementara saat ditemui, AKP Achmad Choiruddin,  Kapolsek Ngoro, Jombang, mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama ‘Hartono (39) warga Dusun Bandungkulon,  Desa Bandung, Kecamatan Gedeg,  Mojokerto. Sedangkan korbannya bernama ‘Emi (50) warga Dusun Dayangan,  Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang. Dan pelaku pencurian merupakan masih kerabat korban.”ucapnya
Achmad menambahkan, dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa dompet warna coklat dengan berisi uang senilai Rp. 3800 dan KTP korban, serta 1buah cas hp. Atas tindakannya kini pelaku kita amankan di Mapolsek guna untuk melakukan penyidikan dan keterang pelaku. Dan pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.”tegasnya (dit)
Editor : Didit Siswantoro
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *