Peristiwa

Akibat Pelayanan Terkendala, Sejumlah Warga Desa Kesamben Minta Penahanan Penangguhan Kadesnya


Kamis, 7 Desember 2017 - 01:04 WIB




foto : balai desa kesamben
Jurnalis : Siswanto
Jombang, Lentera inspiratif.com
Akibat dari kurangnya pelayanan yang diberikan oleh pemerintahan desa kesamben yang kurang maksimal, akhirnya sejumlah warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, mendatangi Mapolres Jombang, Jawa Timur, guna untuk minta permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa (Kades) setempat. Pasalnya, pasca ‘Aris Priyo Wasono, Kades setempat ditahan, pelayanan yang diberikan kurang berjalan secara maksimal. Sehingga, masyarakat dalam melakukan mengurus surat dan minta tanda tangan Kades, maka harus ketempat dimana Kades ditahan. Hal inilah, yang membuat keresahan sejumlah warga dalam mengurus surat.
Sementara itu, saat ditemui, pada (06/12/2017) Ach Zainudin (30), salah satu perwakilan warga yang minta penangguhan penahanan Kades mengatakan, bahwa kami berharap kepada Kapolres Jombang, agar memberikan permohonan penangguhan penahanan kades. Karena, ketika kades ditahan, otomatis pelayanan yang ada di kantor desa menjadi kurang maksimal. Sebab, tak adanya kepala desa, ini akan mengganggu kinerja pemerintahan desa. “Agar pelayanan yang diberikan tetap maksimal. Serta, harapan warga agar ada penangguhan penahanan, dan pada (05/12/2017) juga, kami  telah mendatangi Mapolres Jombang untuk minta permohonan penangguhan penahanan kades, “ucapnya
Dan saat di hubungi via seluler, Kasatreskrim Jombang, AKP Gatot Setya Budi, membenarkan hal itu bahwa pada, (05/12/2017) sejumlah warga desa Kesamben, datang ke Mapolres, bertujuan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap kepala desa. “Iya benar, “bebernya
Diwaktu terpisah, Sugiarto, selaku kuasa hukum tersangka menjelaskan, agar pelayanan jalan dan perkara juga jalan, maka harus penangguhan penahanan. Sebab, pada kasus yang dialami oleh kades kesamben ini, pasal 12 e tentang Tindak Pidana Korupsi, ini tidak sesuai yang disangkakan. Ditambah lagi, kalau itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) maka, pemberi dan penerima harus ditangkap kedua – duanya. Karena ketika itu, kades mendatangi surat akta jual beli (AJB) dari notaris yang dibawa oleh pelapor dan kapasitas kades hanya sebatas saksi. Sebab, proses surat yang dari desa itu sudah selesai semua. Sehingga, tanda tangan kades itu dari pihak notaris untuk melengkapi berkas, maka harus ada tanda tangan saksi. “Surat AJB yang dibawa itu, dari notaris sehingga kapasitas kades itu sebagai saksi. Dan saksi pun itu, tak harus kades, orang lain pun bisa. Karena, konsekuensi saksi itu sangat berat, jika ada gugatan, maka saksi juga akan dimintai keterangan, “jelasnya
Sugiarto menambahkan, dan pada waktu penangkapan itu tak ada saksi lain, kecuali pemberi dan penerima. Serta soal ditahannya kades itu, kewenangan daripada penyidik karena untuk mempermudah melakukan penyidikan, dan hal itu sudah memenuhi unsur KUHP. “Jika pengajuan ini tak diterima, kami akan berencana melakukan praperadilan.”tandasnya









 



Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.



VIDEO TERKINI