Maluku UtaraPeristiwa

Kanwil Kemenag Malut Didesak Segera Evaluasi dan Beri Sanksi Salah Satu ASN Diduga Dalang Provokator Aksi di Desa Lola

×

Kanwil Kemenag Malut Didesak Segera Evaluasi dan Beri Sanksi Salah Satu ASN Diduga Dalang Provokator Aksi di Desa Lola

Sebarkan artikel ini
PNS,
Oknum PNS yang di duga dalang dari provokasi aksi masyarakat desa lola

Lenterainspiratif.id | Tidore – Forum Masyarakat Peduli Desa Lola (FMPDL) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Hi. Amar Manaf, segera mengevaluasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Faris Salama, yang diduga terlibat dalam aksi premanisme saat demonstrasi damai di Desa Lola, pada Senin (16/06/2025) kemarin.

 

Aksi damai yang digelar FMPDL bertujuan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi Dana Desa. Namun suasana berubah saat muncul sekelompok orang yang diduga pro Kepala Desa, termasuk di antaranya ASN Faris Salama yang mengenakan seragam dinas.

 

Faris Salama diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai Tata Usaha Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 4 Tikep, tepatnya di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.

 

Menurut Iksan Agil, salah satu koordinator aksi, kelompok tersebut menyerang massa aksi secara tiba-tiba.

 

“Kami sedang menyampaikan aspirasi secara damai di depan kantor desa, lalu datang kelompok pro-Kades, dan Pak Faris Salama ikut bersama mereka. Dia melakukan tindakan kasar dengan mengenakan seragam sekolah. Untungnya TNI dan Polri segera melerai,” ungkapnya, saat di konfirmasi awak media, Rabu (18/06/2025).

 

Iksan, menilai tindakan ASN tersebut tidak hanya mencoreng nama baik instansi, tapi juga bertentangan dengan etika seorang pegawai negeri. Ia menyebutkan bahwa perilaku seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

 

Lanjutnua, dalam pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2004 disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, serta dilarang terlibat dalam perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga bentuk pelanggaran hukum sebagai ASN,” tegas Iksan.

 

“Kami minta agar Pak Faris Salama segera dipanggil, diperiksa, dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas lembaga dan memberi contoh kepada publik,” tutup Iksan. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *