Tangerang, LenteraInspiratif.id– Sebanyak 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, memulai pembongkaran pagar laut sepanjang lebih dari 30 km, yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembongkaran dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan kapal TNI AL dan nelayan turut serta dalam pembongkaran ini, yang dilakukan dengan cara merobohkan pagar bambu menggunakan tali yang kemudian ditarik hingga roboh. Target harian pembongkaran adalah 2 km pagar. Brigjen Harry menyebutkan bahwa kesulitan terbesar adalah mencabut patok bambu yang telah tertanam lama.
“Lebih mudah menanam daripada mencabut, terutama yang sudah berbulan-bulan tertanam. Tapi target hari ini minimal 2 kilometer harus selesai,” kata Brigjen Harry di lokasi.
Pembongkaran ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membuka akses bagi nelayan. “Kami hadir di sini atas perintah Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses bagi para nelayan,” tambahnya.
Brigjen Harry juga mengungkapkan harapan agar lebih banyak pihak terlibat dalam pembongkaran di hari-hari berikutnya, termasuk stakeholder lain yang sudah dikoordinasikan.
Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Pagar yang dibuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter ini dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir.
Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar tersebut untuk mencegah abrasi. Dana pembangunan disebut berasal dari swadaya masyarakat. Namun, pagar tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sehingga KKP menyegel area tersebut.
Polemik ini berawal dari laporan masyarakat pada Agustus 2024. Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan dari KKP dan instansi terkait meninjau lokasi pada September 2024.
Kerugian nelayan akibat pagar laut ini ditaksir mencapai Rp 9 miliar. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini tengah menyelidiki potensi pelanggaran lingkungan dan kerusakan baku mutu laut untuk memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku.
Brigjen Harry menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilakukan hingga akses nelayan benar-benar terbuka.(Irm)