Maluku UtaraNasional

Ampera Akan Gelar Aksi Jilid II Desak Nasdem Pecat Kader Kasus Asusila

×

Ampera Akan Gelar Aksi Jilid II Desak Nasdem Pecat Kader Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
Ampera Jakarta, Kasus Asusila
Kordiantor Aksi, Alfian Sangaji

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II, di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta.

Aksi jilid II, pun terkait dugaan perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD terpilih Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 dari Partai Nasdem berinisial RF.

Kordiantor Aksi, Alfian Sangaji, saat di konfirmasi awak media, Rabu (18/09/2024), mengatakan, RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Nasdem itu telah di laporkan oleh inisial SA atas dugaan perbuatan Asusila.

“RF juga telah di adukan oleh SA selaku suami dari Korban Asusila di DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak 3 kali namun tidak direspon, kemudian SA melanjutkan aduan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara, dan pada tanggal 15 Juli 2024 SA sudah dipanggil DPW Partai Nasdem malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ujar Alfian.

“Kemudian tepat pada tanggal 29 Juli 2024, DPW Nasdem Malut telah bersikap membawa langsung dan menyerahkan aduan SA ke DPP Partai Nasdem Pusat, namun hingga saat ini kurang lebih berjalan 1 bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Pusat untuk menindaklanjuti laporan yang sudah di adukan,” sambungnya.

Mengingat lanjut Korlap, Partai Nasdem adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, oleh karena itu DPP Partai Nasdem dibawah Kepemimpinan Bapak Surya Paloh harus mengambil langkah tegas terhadap RF yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang melakukan Perbuatan Asusila.

“Perbuatan Asusila yang diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

Dengan begitu, kata Alfian, dalam waktu dekat AMPERA akan menggelar Aksi Jilid II di depan kantor DPP Partai Nasdem dengan terkonsolidasi massa yang cukup banyak untuk duduki kantor DPP Partai Nasdem.

“Kami akan menggelar aksi jilid II dalam waktu dekat, karena kami anggap DPP Partai Nasdem telah lindungi Oknum Kaders yang diduga kasus asusila. Jadi kami minta jangan sekali-kali DPP membiarkan Oknum Kaders ini di lantil sebagai anggota DPRD, karena akan berimbas besar terhadap Partai, dan kami juga tidak akan tinggal diam dalam membrosur masalah ini,” tegasnya.

“Kami tahu juga warga Halbar telah mengetahui perbuatan RF, jadi berpotensi akan berpengaruhi momentum Pilkada serentak, apa lagi RF juga turut bekerja sebagai tim sukses, menjaga kemungkinan masyarakat Halbar akan bertolak belakang dengan partai yang di bawah kendali bapak Surya Paloh ini,” cecarnya. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *