Daerah

Akhirnya kyai ud di tetapkan jadi tersangka oleh KPK

×

Akhirnya kyai ud di tetapkan jadi tersangka oleh KPK

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka suap terkait dengan pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Penetapan berdasarkan Nomor Sprindik-114/01/11/2017 pada 17 November 2017. 
“Pada 17 November 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY, Wali Kota Mojokerto, sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto untuk mempermulus pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017. Padahal, kata Febri, KPK menduga janji atau hadiah tersebut diberikan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri berbuat sesuatu dengan jabatannya.
Febri mengatakan penetapan Masud sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Febri mengatakan KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet untuk memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. “Ini adalah pengembangan dari setelah OTT,” ujarnya.
Febri menuturkan pasal yang disangkakan kepada Masud sebagai pihak yang diduga memberi suap adalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Masud disangkakan juga Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tempo.com).
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *