HukumJawa TimurKriminal

Adik Bunuh Kakak di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

×

Adik Bunuh Kakak di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Adik Bunuh Kakak
(Tengah) D (16) didampingi sang ayah kiri) dan penasihat hukumnya, Nurwa Indah (kanan) [foto: Dwi Yuliyanto]

 

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – D (16) perempuan asal Pacet, Mojokerto, divonis 4 tahun penjara lantaran menusuk kakak kandungnya hingga tewas, Jum’at (24/1/2025).

 

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Tunggal, Ivonne Tiurma Rismauli di Ruang Sidang Anak PN Mojokerto yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. D, dihadirkan secara langsung di ruang sidang dengan didampingi ayahnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah juga hadir di persidangan. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, dihadiri I Gusti Ngurah Yulio.

 

Dalam putusannya, Ivonne menyatakan, D terbukti melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP. Pelaku anak ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kakak kandungnya berinisial ST (24).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” katanya.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah mengelaskan, aksi penikaman ini terjadi pada, Minggu (22/12/2024). Sebeleum insiden itu, kakak beradik ini terlibat pertengkaran.

 

Di tengah pertengkaran itu, korban sempat mencekik pelaku anak. Kemudian D mengambil pisau dan menikam korban tepat di dada sebelah kiri korban.

 

“Saat itu pelaku anak dicekik korban, ia kemudian mempertahankan diri dan menikam korban. Jadi kasus ini bisa dibilang kecelakaan,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *