
MOJOKERTO – PT. Aice Ice cream Jatim Industri harus di laporkan ke Balai Gakum pada senin (14/1/2019) lalu oleh anggota Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) bidang advokasi, akibat Tak hanya abai soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, juga menemukan indikasi limbah berbahaya, beracun dan berbau (B3) yang dihasilakan pabrik es krim aice yang merusak lingkungan.
Toha Maksum aktivis PPBI saat di temui oleh wartawan Lentera Inspiratif.com rabu 16/1/2019 mengatakan bahwa PT. Aice Ice cream Jatim Industri, tidak mengelola limbah hasil produksi dengan baik. sehingga terpaksa kita harus melaporkan permasalahan tersebut ke balai Gakum Lingkungan Hidup.
Masih kata toha Dalam laporan dijelaskan jika telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi sejak sekitar bulan Juni tahun 2018 lalu. “Dalam laporan ke gakum juga kita uraikan dampak akibat pencemaran itu,” imbuhnya.
Ia mencontohkan timbulnya bau yang tidak enak yang ada di dalam maupun di luar pabrik, merupakan contoh nyata jika limbah B3 yang dihasilkan PT Aice yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kav D38 Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto itu tidak dikelola dengan baik.”Selain itu ada semacam gas amoniak yang dihirup karyawan yang menyebabkan gangguan pernafasan dan kesehatan,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendesak adanya tindakan dari pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku.”Harus ada tindakan tegas. Perusahaan melanggar aturan yang ada. Sudah abai K3, sekarang kita temukan dugaan pengelolaan limbah yang tidak dikelola dengan baik yang menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Dari foto yang diperlihatkan, laporan pengaduan Toha Maksum diterima dan ditandatangani oleh Hendro S, tertanggal 14 Januari 2019. Dalam formulir laporan itu sesuai dengan Peraturan Mentri LHK nomer P.22/MENLHK?SETJEN/SET.1.3/2107. Tertulis Format formulir pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
berita sebelumnya bahwa, PT. Aice selaku pabrik es krim aice jelas melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Sebagai perusahaan besar, harusnya mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan.”Saat ini K3 menjadi isu pokok. Sebagai perusahaan besar, tak ada toleransi untuk kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi yang melanggar,” Kecam Toha Maksum aktivis PPBI, Selasa (15/1).
Dari laporan yang diterimanya, seringnya terjadi kebocoran gas dalam pipa pendingin yang menyebabkan iritasi, merupakan contoh nyata jika PT.Aice abai pada keselamatan karyawannya.
lebih lanjut toha juga akan mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja agar memberikan sangsi sesuai aturan.”Segera ambil tindakan, sudah jelas jika terus melanggar sanksi terberat mencabut izin usaha,” tegasnya. (ro)






