HukumKriminal

Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan Terkait Obstruksi Kasus Suap Ekspor CPO

×

Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan Terkait Obstruksi Kasus Suap Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan Terkait Obstruksi Kasus Suap Ekspor CPO
Direktur Pemberitaan JAK TV Ditahan Terkait Obstruksi Kasus Suap Ekspor CPO

Jakarta – Dunia jurnalistik diguncang dengan penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam upaya perintangan proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus besar dugaan korupsi dan suap terkait ekspor crude palm oil (CPO).

 

Tian Bahtiar langsung ditahan pada Senin (21/4/2025), tak lama setelah pengumuman status tersangkanya. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, bersama tersangka lain yakni Junaedi Saibih (JS), seorang advokat.

 

“TB dan JS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers.

 

Sementara itu, tersangka lainnya, Marcella Santoso (MS), telah lebih dulu ditahan sejak Sabtu (12/4/2025). Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Nama Tian Bahtiar mencuat dalam pengembangan kasus suap yang menyeret banyak nama penting di sektor peradilan dan korporasi. Kasus ini melibatkan tiga raksasa industri sawit: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *