Jawa TimurPolitik

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Bentuk Gakkumdu Untuk Tegakkan Pemilu

×

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Bentuk Gakkumdu Untuk Tegakkan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Guna menangani laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto tengah menyiapkan pembentukan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan audiensi dengan sejumlah APH untuk membahas pembentukan Gakkumdu. Hal ini mengikuti surat intruksi dari Bawaslu RI tertanggal 14 Juli 2022.

“Kemarin (19/7/2022) kami beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dilanjut satu Minggu kedepannya (26/7/2022) kita bersilaturahmi ke Polres Mojokerto untuk membahas pembentukan Gakkumdu,” paparnya saat ditemui di kantor Bawaslu Mojokerto, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Asep ini sudah mengagendakan pertemuan dengan Polresta Mojokerto untuk melakukan pembahasan yang sama. Sebab, sejumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto masuk dalam wilayah hukum Polresta.

“Dan Alhamdulillah semua unsur APH mendukung kami dan siap mengirimkan personilnya untuk bergabung dalam sentra Gakkumdu,” papar Asep.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai tahapan pemilu yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik. Tahapan ini akan berlangsung selama tiga bulan kedepan, yakni pada tanggal 14 Desember.

Oleh karenanya, Bawaslu melakukan persiapan pembentukan Gakkumdu agar instrumen tersebut mampu menjawab dugaan pelanggaran pemilu.

“Sehingga ketika ada dugaan pidana pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini instrumen kita yang bernama sentra Gakkumdu ini sudah terbentuk,” jelasnya.

Saat ini, Bawaslu sudah menyetorkan sebanyak 25 nama yang tergabung dalam sentra Gakkumdu ini. Meski begitu, Asep belum bisa memastikan kapan sentra Gakkumdu ini dibentuk. Terkait hal ini, dirinya menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat.
“Penyetoran nama terakhir tanggal 5 Agustus, cuman itu bukan berati pada tanggal tersebut Gakkumdu ini disahkan. Kita menunggu instruksi pusat,” pungkasnya. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *