Mojokerto – Warga Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto untuk kesekian kalinya mendatangi kantor Desa Cendoro Selasa (19/11) menuntut transparansi laporan pertanggungjawaban tata kelola keuangan Pemerintahan Desa pada tahun 2018 dan 2019.
Ratusan masa dengan membawa sound sistem, baner, dan poster bernadakan tuntutan melakukan longmarch berjarak sekira 500 meter dari balai desa setempat menuju balai desa cendoro, dalam orasinya koordinator aksi gus amin masih menyuarakan tuntutan yang sama seperti pada Rabu, 13/11 yakni Mempertanyakan transparansi program program desa tahun 2018-2019 yang sudah terpampang di baleho depan balai desa berukuran 3 x 2 meter terkait beberapa pelaksanaan kegiatan dan beberapa item pekerjaan fisik.
Usai melakukan orasi di depan pintu gerbang balai desa, masa aksi langsung menduduki balai desa hingga sontak aktifitas administrasi menjadi lumpuh hingga satu hari. lantaran perangkat desa yang diwakili Sekretaris Desa Siswito dalam menyampaikan jawaban terlalu singkat dan tak memuaskan warga atas apa yang di tuntutkan warga tentang bangunan fisik yang sudah dikerjakan, sehingga masapun tak mau membubarkan diri.
“ada dua bangunan fisik yang sudah dikerjakan yakni peningkatan jalan pemukiman dengan nilai 149 juta dan 300 juta, namun anggaran tersebut belum turun dan terpaksa harus menggunakan uang pribadi,” jelas siswito.
Selain itu, ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto , bahwa warga ingin mengetahui transparansi secara detail dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Cendoro terkait tata kelola keuangan Desa Cendoro pada tahun 2018 dan 2019 yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa).
,”Ini merupakan bentuk peran aktif masyarakat untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cendoro yang baik dan bersih menuju desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cendoro,” tegas Hadi
Di sisi lain, Norman Hanohito camat dawarblandong saat mememui pengunjuk rass menjelaskan bahwa dirinya menghormati aspirasi masyarakat menanyakan perihal salinan data pengeluaran dana desa tapi harus sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi begini, intinya saya menghargai peran aktif masyarakat seperti ini.
Sebelumnya, pada unjuk rasa Rabu, 13/11. Hadi Purwanto selaku Ketua Barracuda Indonesia mengaku mempertanyakan sikap Camat Norman, yang tak sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008 dan UU Desa No.6 tahun 2014, bahwa asas penyelenggara Desa harus transparan tanpa mengikat.
“Terus terang saya tidak puas terhadap statement Camat Norman. Seharusnya Sekdes Bisa menunjukkan bukti salinan data tertulis pengeluaran dana desa secara langsung kepada kami, kami hanya ingin tahu terkait yang sudah terpampang di benar misalnya dimana rapnya, tingginya rabat beton dan mereka tidak bisa menjawab. Parahnya pak camat menjadi penjaga gawangnya kepala desa. Terang hadi. (roe)