HukumJawa TimurKriminal

Wajah Dibalik ‘Pembiayaan Topeng’ BPRS Kota Mojokerto Mulai Terkuak

×

Wajah Dibalik ‘Pembiayaan Topeng’ BPRS Kota Mojokerto Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini
BPRS Kota Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Penyidikan dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari). Terbaru, lembaga adiyaksa memeriksa 3 oknum dibalik temuan pembiayaan topeng.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo mengatakan 3 oknum ini memiliki latar belakang kontraktor. 3 oknum ini diketahui berinisial (S), (BG) dan (H).

 

“Untuk saudara (S) sudah kami periksa, sementara dua lainnya masih dalam proses pemanggilan,” ucapnya.

 

Tarni menjelaskan, 3 orang ini merupakan satu kelompok yang beranggotakan para CV dan Kontraktor. Nama-nama anggota kelompok ini kemudian dibuat (S), (BG) dan (H) untuk mengajukan pencairan di BPRS Kota Mojokerto.

 

“Nama anggota kelompok ini kemudian dipakai untuk mengajukan pembiayaan, itu yang kemarin kita sebut ‘Pembiayaan Topeng’,” jelas Tarni.

 

Tarni merinci, (S) berhasil mencairkan pembiayaan sekitar Rp 6 miliar dari BPRS. Sementara (BG) dan (H) diperkirakan berhasil mencairkan dana Rp 9 miliar.

 

“Yang pasti saudara (S) soalnya kemarin sudah kami periksa, sedangkan dua lainnya diperkirakan mencairkan Rp 9 miliar. Untuk (S) sudah mengembalikan Rp 200 juta,” rincinya.

 

Uang pembiayaan itu, lanjut Tarni memaparkan, tidak diteruskan ke pemilik CV atau anggota kelompoknya. Ia menambahkan, CV tersebut hanya dipakai namanya untuk melakukan pencairan pembiayaan.

 

“Saat pemeriksaan kontraktor dan cv mengaku tidak menerima uang itu,” pungkas Tarni.

 

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan. Lembaga adiyaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

 

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *