HukumKriminal

Tuntutan Ekonomi Picu Tragedi, Mantan Tukang Jagal di Surabaya Mutilasi Brutal Kekasihnya lalu Buang di Pacet Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Motif ekonomi menjadi pemicu utama aksi pembunuhan dan mutilasi sadis yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025), mengungkapkan, korban kerap menuntut gaya hidup yang lebih tinggi, sementara pelaku yang hanya bekerja serabutan merasa kewalahan.

 

“Hal itu memicu cekcok berulang. Pada akhirnya pelaku yang pernah bekerja sebagai jagal hewan itu melampiaskan kekesalannya dengan cara keji,” ujar AKBP Ihram.

 

Tragedi bermula pada 31 Agustus 2025 dini hari. Pelaku pulang larut malam dan mendapati pintu kos dikunci korban dari dalam. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu dibuka, namun pertengkaran kembali pecah.

 

Saat cekcok makin memanas, korban naik ke lantai dua. Pelaku lantas mengambil pisau dapur, lalu menghujamkannya ke leher korban hingga tewas.

 

“Di kamar mandi kos itulah pelaku melakukan mutilasi, memotong tubuh korban menjadi puluhan bagian dan memisahkan daging dari tulangnya,” jelas Kapolres.

 

Polisi bersama relawan menemukan 76 potongan tubuh korban, termasuk telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan yang tercecer di jurang kawasan hutan Sendi, Pacet, Mojokerto.

 

Sementara bagian kepala korban disembunyikan di belakang lemari kamar kos, diduga hendak dimusnahkan oleh pelaku.

 

Fakta bahwa pelaku pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan diduga membuatnya mampu melakukan aksi mutilasi brutal tersebut dengan cepat dan rapi.

 

“Dari hasil penyelidikan, pelaku terbiasa menyembelih dan memotong hewan. Itu pula yang memengaruhi cara dia menghabisi korban,” tegas AKBP Ihram.

 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

“Perbuatan pelaku sangat keji. Tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi hukuman setimpal,” pungkas Kapolres Mojokerto.

 

Exit mobile version