BeritaJawa Timur

Mulai Periksa Saksi Ahli, Kejari Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Mojokerto

Kasi Pidsus, Korupsi Sadar Tengah,
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra

Mojokerto, LenteraInspiratif.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto selangkah lagi menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto. Setelah memeriksa puluhan saksi fakta, lembaga adhyaksa mulai memanggil saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.

 

 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai unsur. Saat ini penyidik mulai bergerak memeriksa saksi ahli untuk menguatkan alat bukti

 

 

“Mungkin ada beberapa yang belum dan akan menyusul. Saat ini kita akan memanggil saksi ahli, yaitu ahli keuangan negara dari Unair,” ungkap Rizky, Senin (8/9/2025).

 

Menurut Rizky, kehadiran saksi ahli sangat penting dalam mengurai benang kusut dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola KONI Kabupaten Mojokerto. Setelah memeriksa saksi ahli, pihaknya akan melakukan perhitungan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

 

 

“Setelah pemeriksaan saksi ahli, kita akan melakukan perhitungan kerugian negara. Selanjutnya akan ada penetapan tersangka. Semoga bisa secepatnya,” tegasnya.

 

Sejauh ini, penyidik Kejari telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pengurus KONI, pejabat terkait, hingga pegawai harian. Pemeriksaan saksi ahli menjadi langkah final sebelum penyidik mengumumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Kasus dugaan korupsi KONI Mojokerto ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga. Hingga kini, total potensi kerugian negara masih menunggu hasil audit dari tim ahli keuangan negara.

 

 

Exit mobile version